Bagikan:

Korupsi, Bekas Bendahara PNPM di Polewali Mandar Dipenjara 1 Tahun

Bekas Bendahara Keuangan PNPM-Mandiri Pedesaan Kecamatan Binuang, Sulawesi Barat dijebloskan ke penjara karena kasus korupsi dana bergulir

NUSANTARA

Kamis, 21 Feb 2013 20:05 WIB

Author

Sukri Wandi

Korupsi, Bekas Bendahara PNPM di Polewali Mandar Dipenjara 1 Tahun

korupsi, pnpm mandiri, polewali mandar

KBR68H, Polewali Mandar - Bekas Bendahara Keuangan PNPM-Mandiri Pedesaan Kecamatan Binuang, Sulawesi Barat dijebloskan ke penjara karena kasus korupsi dana bergulir. Yuliani divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta rupiah dalam kasus penyalahgunaan anggaran PNPM Mandiri 2011. Perbuatan Yuliani merugikan negara hingga Rp 228 juta. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Polewali Muhammad Risal mengatakan saat ini Yuliani sudah di penjara klas II B Polewali Mandar untuk menjalani hukumannya.

"Eh yang PNPM pak itu di eksekusi juga? Kayaknya sudah dua dua eksekusi saya. Semua ditahan di Lembaga Polewali pak di? Iya dilapas dilapas polewali ah di eksekusi tadi ini habis mangrib. Dia bayar tidak dendanya itu pak yang Rp. 50 juta? Dibayar anunya ah dendanya," kata M Risal.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Polewali M. Risal menambahkan, Yuliani sudah mengembalikan uang hasil korupsi sebesar Rp 228 juta. Eksekusi yang dilakukan jaksa setelah terpidana tidak menyatakan banding terhadap putusan Hakim Pengadilan Tipikor Mamuju.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending