KBR68H, Polewali Mandar - Bekas Bendahara Keuangan PNPM-Mandiri Pedesaan Kecamatan Binuang, Sulawesi Barat dijebloskan ke penjara karena kasus korupsi dana bergulir. Yuliani divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta rupiah dalam kasus penyalahgunaan anggaran PNPM Mandiri 2011. Perbuatan Yuliani merugikan negara hingga Rp 228 juta. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Polewali Muhammad Risal mengatakan saat ini Yuliani sudah di penjara klas II B Polewali Mandar untuk menjalani hukumannya.
"Eh yang PNPM pak itu di eksekusi juga? Kayaknya sudah dua dua eksekusi saya. Semua ditahan di Lembaga Polewali pak di? Iya dilapas dilapas polewali ah di eksekusi tadi ini habis mangrib. Dia bayar tidak dendanya itu pak yang Rp. 50 juta? Dibayar anunya ah dendanya," kata M Risal.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Polewali M. Risal menambahkan, Yuliani sudah mengembalikan uang hasil korupsi sebesar Rp 228 juta. Eksekusi yang dilakukan jaksa setelah terpidana tidak menyatakan banding terhadap putusan Hakim Pengadilan Tipikor Mamuju.
Korupsi, Bekas Bendahara PNPM di Polewali Mandar Dipenjara 1 Tahun
Bekas Bendahara Keuangan PNPM-Mandiri Pedesaan Kecamatan Binuang, Sulawesi Barat dijebloskan ke penjara karena kasus korupsi dana bergulir

NUSANTARA
Kamis, 21 Feb 2013 20:05 WIB


korupsi, pnpm mandiri, polewali mandar
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai