KBR68H, Lampung- Komnas HAM mengecam aparat Kepolisian Lampung yang menangkap atau mengkriminalisasi petambak udang di Kabupaten Tulangbawang, Lampung. Penangkapan itu terjadi pekan lalu saat Pemerintah Daerah setempat melakukan mediasi antara perusahaan dengan petambak plasma. Anggota Komnas HAM Siti Noor Laila khawatir, kriminalisasi yang dilakukan Polda Lampung justru dapat memancing kerusuhan yang lebih besar.
"Sebaiknya pihak kepolisian membiarkan proses mediasi. Sekarang ini kan ada proses mediasi antara perusahaan dan plasma. Kalau ada kriminalisasi terhadap kelompok plasma ini dikhawatirkan proses mediasi dan memancing kerusuhan. Jadi masing-masing pihak harus saling menjaga lah," kata dia.
Sebelumnya, seorang petambak udang plasma dari Cetral Pertiwi Bahari (PT CPB) bernama Edi Ganding ditangkap Polda Lampung. Polisi menggunakan dasar laporan dari perusahaan bahwa petambak merusak aset perusahaan. Edi Ganding ditangkap pada Jumat lalu dan ditahan Polda Lampung selama 20 hari. Kuasa hukum petambak telah mengajukan surat penangguhan penahanan selama berlangsungnya proses mediasi. Namun hingga saat ini belum ada pengabulan dari kepolisian.
Komnas HAM Kecam Kriminalisasi Petambak Udang Lampung
Komnas HAM mengecam aparat Kepolisian Lampung yang menangkap atau mengkriminalisasi petambak udang di Kabupaten Tulangbawang, Lampung.

NUSANTARA
Jumat, 15 Feb 2013 15:16 WIB


komnas ham, tambak udang, lampung
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai