KBR68H, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dituding melakukan konsiprasi dengan PT Agiancourt Resource Martabe terkait pemberian izin usaha. Direktur Eksekutif Walhi Sumut, Kusnadi mengatakan PT Agiancourt Resource Martabe diduga melakukan manipulasi data dalam dokumen AMDAL perusahaannya.
“Dalam dokumen AMDAL yang dimiliki oleh PT Agiancourt Resource Martabe tersebut itu dituliskan bahwasannya air sungai tersebut tidak digunakan sebagai bahan baku untuk minum oleh masyarakat yang ada disana, dalam kenyataannya itu tidak demikian. Masyarakat di desa-desa yang dialiri oleh sungai tersebut masih menggunakan air sungai tersebut sebagai sumber bahan baku air minumnya. Tentunya ini adalah suatu bentuk lain dari pembohongan publik”kata Kusnadi ketika dihubungi KBR68H melalui sambungan telepon.
Direktur Eksekutif Walhi Sumut, Kusnadi menambahkan informasi palsu dalam Amdal tentang status air ini seharusnya diusut tuntas lebih dulu oleh KLH. Jika benar, Agiancourt terancam hukuman pidana penjara paling lama satu tahun dan denda Rp 1 miliar.
Sebelumnya Walhi Sumut bersama masyarakat Batang Toru melaporkan PT Agiancourt Recourse Martabe ke Kementerian Lingkungan Hidup. Perusahaan itu diduga membuang limbahnya ke sungai.
KLH Dituding Lakukan Konspirasi dengan PT Agiancourt Resource Martabe
KBR68H, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dituding melakukan konsiprasi dengan PT Agiancourt Resource Martabe terkait pemberian izin usaha.

NUSANTARA
Kamis, 28 Feb 2013 08:32 WIB


KLH, konspirasi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai