KBR68H, Jakarta – Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Adamsco menggugat kebijakan Gubernur DKI Jakarta terkait kenaikan tarif parkir. Ketua LPKSM Adamsco David Tobing mengatakan Pergub tersebut ditetapkan tanpa persetujuan DPRD, sehingga hal itu melanggar peraturan. Dia meminta, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo untuk menangguhkan Pergub itu. Dalam gugatan ini Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan DPRD menjadi tergugat.
“Dimana Pergub tersebut tidak didahului dengan adanya putusan dari rapat Paripurna DPRD, bagaimana disyaratkan oleh peraturan daerah tentang perparkiran. Dengan demikian Pergub tersebut telah melanggar proses penerbitan pergub. Bisa dinilai Pergub tersebut maladministrasi dan peraturan ilegal,” tuturnya.
Sidang perdana mengenai gugatan ini ditunda hingga pekan depan karena dari salah satu tergugat yakni, DPRD mangkir. Sebelumnya, pada masa Gubernur Fauzi Bowo, tarif parkir di Jakarta naik. Ketentuan ini diterapkan melalui Pergub Nomor 120 tahun 2012. Pergub ini mulai ditetapkan pada 18 September tahun lalu.
Kenaikan Tarif Parkir DKI Jakarta Digugat
Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Adamsco menggugat kebijakan Gubernur DKI Jakarta terkait kenaikan tarif parkir.

NUSANTARA
Rabu, 06 Feb 2013 09:26 WIB


parkir
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai