Bagikan:

Kenaikan Tarif Parkir DKI Jakarta Digugat

Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Adamsco menggugat kebijakan Gubernur DKI Jakarta terkait kenaikan tarif parkir.

NUSANTARA

Rabu, 06 Feb 2013 09:26 WIB

Author

Erric Permana

Kenaikan Tarif Parkir DKI Jakarta Digugat

parkir

KBR68H, Jakarta – Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Adamsco menggugat kebijakan Gubernur DKI Jakarta terkait kenaikan tarif parkir. Ketua LPKSM Adamsco David Tobing mengatakan Pergub tersebut ditetapkan tanpa persetujuan DPRD, sehingga hal itu melanggar peraturan. Dia meminta, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo untuk menangguhkan Pergub itu. Dalam gugatan ini Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan DPRD menjadi tergugat.

“Dimana Pergub tersebut tidak didahului dengan adanya putusan dari rapat Paripurna DPRD, bagaimana disyaratkan oleh peraturan daerah tentang perparkiran. Dengan demikian Pergub tersebut telah melanggar proses penerbitan pergub. Bisa dinilai Pergub tersebut maladministrasi dan peraturan ilegal,” tuturnya.

Sidang perdana mengenai gugatan ini ditunda hingga pekan depan karena dari salah satu tergugat yakni, DPRD mangkir. Sebelumnya, pada masa Gubernur  Fauzi Bowo, tarif parkir di Jakarta naik. Ketentuan ini diterapkan melalui Pergub Nomor 120 tahun 2012. Pergub ini mulai ditetapkan pada 18 September tahun lalu.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending