KBR68H, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri menunjuk Wakil Bupati Garut Agus Hamdani sebagai pelaksana tugas Bupati. Penunjukan itu sudah disampaikan Kemendagri ke Gubernur Jawa Barat bersamaan dengan surat pemecatan Aceng HM. Fikri.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan setelah ada pejabat sementara, DPRD Garut bisa mengusulkan calon nama yang akan menjadi Bupati tetap.
"Tentu tinggal gubernur memanggil Pak Aceng. (Pengangkatan Wakilnya itu sudah?) Sudah lewat surat menteri dalam negeri itu. Kita sekaligus mengangkat wakilnya sebagai pelaksana tugas. Kalau permanennya menurut UU harus ada usulan DPRD dulu, lalu gubenur, lalu disampaikan kepada kami. Dan saya akan menerbitkan surat permanennya lagi," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani surat pemecatan Aceng HM. Fikri sebagai Bupati Garut. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, surat itu akan diteruskan kepada Gubernur Jawa Barat untuk segera melaksanakan keputusan Presiden, yaitu pencopotan Aceng. Hari ini Aceng dipanggil oleh Gubernur Jawa Barat untuk proses pencopotan dirinya sebagai bupati.
Kemendagri Tunjuk Wakil Aceng Sebagai Plt Bupati Garut
Kementerian Dalam Negeri menunjuk Wakil Bupati Garut Agus Hamdani sebagai pelaksana tugas Bupati. Penunjukan itu sudah disampaikan Kemendagri ke Gubernur Jawa Barat bersamaan dengan surat pemecatan Aceng HM. Fikri.

NUSANTARA
Senin, 25 Feb 2013 18:48 WIB


Plt Bupati Garut
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai