KBR68H, Banyuwangi - Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Jawa Timur, menghentikan pengusutan dua kasus dugaan korupsi yang dilaporkan masyarakat. Kasus tersebut yaitu proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) senilai Rp6 miliar dan pengadaan lampu penerangan jalan umum sebesar Rp10 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Banyuwangi, Yudi Istiono mengatakan, penghentian dilakukan karena tim jaksa tidak menemukan pelanggaran. Jaksa menilai kedua proyek itu sudah sesuai spesifikasi dan ketentuan harganya.
“Itu dihentikan karena tidak cukup bukti berdasarkan pemeriksaan ahli dari ITS. Berdasarkan pemeriksaan ahli ITS bahwa harganya sudah sesuai terus harga kolongnya itu standar tidak kemahalan harga, terus dari unsur SP3 sudah telah memenuhi memenuhi kriteria.14 Januari kemarin 2013,”kata Yudi Istiono.
Proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) merupakan penataan tujuh taman kota di Kabupaten Banyuwangi. Biayanya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2011. Sementara proyek seribu lampu jalan umum dibangun di 10 kecamatan tahun lalu. Dari proyek tersebut muncul laporan masyarakat yang menduga realisasinya lebih sedikit dari yang seharusnya.
Kejaksaan Banyuwangi Hentikan Dua Kasus Korupsi
Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Jawa Timur, menghentikan pengusutan dua kasus dugaan korupsi yang dilaporkan masyarakat. Kasus tersebut yaitu proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) senilai Rp6 miliar dan pengadaan lampu penerangan jalan umum sebesar Rp

NUSANTARA
Selasa, 19 Feb 2013 11:29 WIB


Kejaksaan Banyuwangi, Kasus Korupsi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai