KBR68H, Airmadidi – Pelaksanaan eksekusi atas Kasus Korupsi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Minahasa Utara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap terkendala. Hal ini karena para terpidana yakni DP alias Dor, GS alias Gan dan SM alias Stan, belum memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Airmadidi untuk kedua kalinya.
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Airmadidi Bobby Selang mengaakan, setelah pemanggilan kedua dilakukan, pihak Kejari Airmadidi baru mendapatkan balasan dari para terpidana berupa pemberitahuan sakit. Untuk itu, lanjut Selang, bahwa pihak Kejari akan melakukan panggilan untuk ketiga kalinya pada pekan ini. Dan, bila para terpidana masih belum memenuhi panggilan tersebut, maka pihak Kejari akan melakukan upaya paksa lewat pemanggilan terakhir.
Ketika ditanyakan oleh para wartawan berkaitan dengan prosedur eksekusi yang terkesan mengulur-ulur waktu itu, Selang kemudian mengatakan bahwa pihak Kejari Airmadidi masih berpegang pada ketentuan prosedur yang baku, yakni melakukan panggilan kepada para terpidana sampai ketiga kalinya. Untuk itu, pihaknya berharap supaya para terpidana kasus Korupsi Panwaslu Minut itu, agar dapat memenuhi panggilan Kejari pada kali yang ketiga saja dengan sukarela tanpa harus dilakukan upaya paksa kepada mereka.
Sumber: Trendy FM
Kejaksaan Airmadidi Tunggu Terpidana Kasus Korupsi Panwaslu
Pelaksanaan eksekusi atas Kasus Korupsi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Minahasa Utara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap terkendala.

NUSANTARA
Selasa, 26 Feb 2013 20:18 WIB


Kejaksaan Airmadidi, Korupsi Panwaslu
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai