KBR68H, Jakarta - Penyegelan yang dilakukan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat terhadap Masjid Al-Misbah Pondok Gede tak menyurutkan warga untuk beribadah di mesjid itu.
Salah seorang jemaat Rahma Rahmadi mengaku akan terus beribadah di mesjid meski telah disegel pemda. Menurut dia penyegelan telah melanggar hak azasi untuk beribadah.
“Sebagai warga Negara ya kami menolak tindakan seperti itu, karena itu sudah melanggar hukum dan undang-undang yang ada di negara kita.Ya terutama hak berkeyakinan kemudian hak hidup sebagai warga negara dan dengan cara seperti itu dengan penjegalan-penjegalan itu, tidak sah secara hukum. Karena penyegelan terjadi karena keputusan pengadilan,” kata Rahmat Rahmadi Di Mesjid Al-Misbah Ahmadiyah Pondok Gede, Bekasi.
Saat ini Pemkot Bekasi telah memasang papan larangan agar jemaah Ahmadiyah tak beribadah di mesjid itu. Rencana penyegelan mesjid Al-misbah diduga karena adanya rencana Ormas FPI yang mendirikan cabang di wilayah tersebut. Menurut Juru Bicara Mesjid Al-Misbah Ahmadiyah Dede Sudjana, penyegelan dilakukan secara ilegal, karena hingga saat ini Pemkot Bekasi belum menyampaikan surat penyegelan resmi.
Jemaat Ahmadiyah : Masjid Disegel, Kami Tetap Ibadah
Penyegelan yang dilakukan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat terhadap Masjid Al-Misbah Pondok Gede tak menyurutkan warga untuk beribadah di mesjid itu.

NUSANTARA
Kamis, 14 Feb 2013 18:26 WIB


masjid, ahmadiyah
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai