Bagikan:

Izin Dua Perusahaan HTI Ganggu Habitat Gajah Sebuku

LSM WWF Kalimantan Timur minta Kementerian Kehutanan tidak menerbitkan izin usaha Hutan Tanaman Industri (HTI) yang tengah diupayakan PT Borneo Utara Lestari dan PT Intracawood Manufakturing.

NUSANTARA

Kamis, 28 Feb 2013 22:22 WIB

Izin Dua Perusahaan HTI Ganggu Habitat Gajah Sebuku

Gajah Sebuku

KBR68H, Nunukan - LSM WWF Kalimantan Timur minta Kementerian Kehutanan tidak menerbitkan izin usaha Hutan Tanaman Industri (HTI) yang tengah diupayakan PT Borneo Utara Lestari dan PT Intracawood Manufakturing. Menurut WWF, usaha perkebunan karet, sengon dan jabon di kawasan hutan Sebuku Kabupaten Nunukan Kalimantan Timur akan merusak kawasan hutan. Pegiat lingkungan WWF Agus Suprayitno, pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan akan mengganggu habitat gajah Sebuku.

“HTI itu dia tebang habis kemudian diganti tanaman baru dan itu sangat merusak habitat gajah. Gajah akan kehilangan sumber pakannya kemudan juga secara kwantitas habitatnya juga terganggu dan akan menambah konflik gajah ini akan semakin bertambah,” ujarnya.


Agus menambahkan, 60 persen kawasan PT Borneo Utara Lestari dan 100 persen kawasan PT Intracawood Manufacturing berada di kawasan habitat gajah Sebuku. Sejak tahun 2005 konflik gajah dengan masyarakat Kecamatan Sebuku sering terjadi akibat dari pembukaan hutan untuk tanaman sawit.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending