KBR68H, Nunukan - LSM WWF Kalimantan Timur minta Kementerian Kehutanan tidak menerbitkan izin usaha Hutan Tanaman Industri (HTI) yang tengah diupayakan PT Borneo Utara Lestari dan PT Intracawood Manufakturing. Menurut WWF, usaha perkebunan karet, sengon dan jabon di kawasan hutan Sebuku Kabupaten Nunukan Kalimantan Timur akan merusak kawasan hutan. Pegiat lingkungan WWF Agus Suprayitno, pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan akan mengganggu habitat gajah Sebuku.
“HTI itu dia tebang habis kemudian diganti tanaman baru dan itu sangat merusak habitat gajah. Gajah akan kehilangan sumber pakannya kemudan juga secara kwantitas habitatnya juga terganggu dan akan menambah konflik gajah ini akan semakin bertambah,” ujarnya.
Agus menambahkan, 60 persen kawasan PT Borneo Utara Lestari dan 100 persen kawasan PT Intracawood Manufacturing berada di kawasan habitat gajah Sebuku. Sejak tahun 2005 konflik gajah dengan masyarakat Kecamatan Sebuku sering terjadi akibat dari pembukaan hutan untuk tanaman sawit.
Izin Dua Perusahaan HTI Ganggu Habitat Gajah Sebuku
LSM WWF Kalimantan Timur minta Kementerian Kehutanan tidak menerbitkan izin usaha Hutan Tanaman Industri (HTI) yang tengah diupayakan PT Borneo Utara Lestari dan PT Intracawood Manufakturing.

NUSANTARA
Kamis, 28 Feb 2013 22:22 WIB

Gajah Sebuku
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai