Calon petahana M Zainul Majdi serta Bupati Kabupaten Sumbawa Barat Zulkifli Muhadli yang menjadi bakal calon gubernur Nusa Tenggara Barat diharuskan mengambil cuti dari jabatannya selama masa kampanye pemilihan gubernur.
Anggota KPU NTB Ilyas Sarbini mengatakan, masa kampanye pemilukada NTB selama 14 hari mulai dari tanggal 14 April sampai 9 Mei 2013. Calon gubernur NTB yang menjabat sebagai kepala daerah diharuskan mengambil cuti diluar tanggungan negara.
“Di konsep KPU tidak disebutkan demikian, kalimatnya cuti saja. Tidak ada ketentuan eksplisit keluar dari rumah dinas seperti itu. Pokoknya pada saat melaksanakan kampanye dia cuti dengan tidak dapat menggunakan fasilitas negara saat kampanye,” ujar Ilyas.
Menurutnya, saat ini bakal calon gubernur yang menjabat sebagai kepala daerah memiliki kewajiban memberi informasi kepada pemerintah pusat terkait dengan pencalonannya. Jika calonnya seorang gubernur, ia diwajibkan memberi tahu kepada Presiden melalui Mendagri. Namun jika bakal calon gubernur menjabat sebagai bupati, ia diharuskan bersurat kepada Mendagri melalui gubernur.
Sumber: Radio Global FM Lombok
Ikut Kampanye, Gubernur NTB Diminta Cuti
Calon petahana M Zainul Majdi serta Bupati Kabupaten Sumbawa Barat Zulkifli Muhadli yang menjadi bakal calon gubernur Nusa Tenggara Barat diharuskan mengambil cuti dari jabatannya selama masa kampanye pemilihan gubernur.

NUSANTARA
Jumat, 15 Feb 2013 19:58 WIB


pilkada, ntb
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai