KBR68H, Aceh- Pemerintah Aceh menilai Pemerintah Pusat tidak memahami undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA). Hal itu dikatakan Gubernur Aceh Zaini Abdullah menanggapi banyaknya koreksi Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2013 oleh Kementerian Dalam Negeri.
Zaini mengatakan pertemuan antara pemerintah Aceh dengan DPR Aceh hari ini tidak menghasilkan kesepakatan bersama. Pihak pemerintah Aceh yang diwakili oleh Tim TAPA akan bertemu kembali dengan Banggar DPR Aceh pada Jum’at mendatang untuk membahas review APBA Aceh oleh Mendagri.
“Ini kepentingan kita bersama di Aceh, kita harus mengerti UUPA, itu yang belum dipahami oleh pusat dan akan kita beritahu mereka”lanjut Zaini.
Sementara itu terkait dengan ada tiga undang-undang yang dilanggar oleh pemerintah Aceh dalam menyusun APBA 2013, Zaini mengatakan akan dibahas kembali oleh tim TAPA dan Banggar DPR Aceh.
Seperti diberitakan sebelumnya Kementerian Dalam Negeri memberikan waktu tujuh hari kepada pemerintah Aceh untuk memperbaiki sejumlah koreksi hasil evaluasi APBA 2013 oleh pihak Kementrian Dalam Negeri.
Hal itu ditegaskan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-194 Tahun 2013 tentang Evaluasi Rancangan Qanun Aceh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2013 dan Rancangan Peraturan Gubernur Aceh tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2013.
Dalam evaluasi tersebut, Mendagri Gamawan Gauzi, menyinggung soal alokasi dana pendidikan yang dalam APBA 2013 ternyata baru dialokasikan 18,3 persen atau sebesar Rp 2,164 triliun dari belanja total pagu APBA 2013 Rp 11,785 triliun. Seharusnya, menurut UU Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendidikan, anggaran pendidikan minimal dialokasikan 20 persen atau Rp 2,357 triliun.
Begitu juga dengan alokasi dana kesehatan baru 9,42 persen atau Rp 1,065 triliun yang diplot dari total pagu belanja APBA 2013 senilai Rp 11,785 triliun. Seharusnya, berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, minimal dialokasikan 10 persen atau Rp 1,178 triliun dari total pagu belanja APBD/APBA.
Sumber: Radio Antero FM
Gubernur Aceh: Pusat Belum Paham UU Pemerintahan Aceh
Pemerintah Aceh menilai Pemerintah Pusat tidak memahami undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA).

NUSANTARA
Selasa, 26 Feb 2013 15:19 WIB


Aceh, UU PA
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai