Pelaksanakan program kartu tanda penduduk elektronik ( E-KTP ) di sejumlah desa Purwakarta, Jawa Barat diduga bermasalah, dan akhirnya pelaksanaannya ditarik kembali ke dinas kependudukan dan catatan sipil ( Disdukcapil ).
Sebab, penerbitan Nomor Induk kependudukan ( NIK ) belum sesuai dengan peraturan presiden No 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang atau jasa pemerintah. Akibatnya, sejumlah desa di Purwakarta mengembalikan peralatan rekamdata ( E-KTP ).
Sebelumnya, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Purwakarta, Agus Suherlan mengklaim, hingga akhir Agustus 2012, perekaman e-KTP di Kabupaten Purwakarta telah mencapai 80 persen dari sebanyak 670 ribu jumlah penduduk wajib KTP. Saat ini masih tersisa 20 persen, dan diupayakan segera selesai sebelum Oktober 2012.
Sumber: Radio Trend Purwakarta
E-KTP di Purwakarta Bermasalah
Pelaksanakan program kartu tanda penduduk elektronik ( E-KTP ) di sejumlah desa Purwakarta, Jawa Barat diduga bermasalah, dan akhirnya pelaksanaannya ditarik kembali ke dinas kependudukan dan catatan sipil ( Disdukcapil ).

NUSANTARA
Rabu, 06 Feb 2013 17:04 WIB

e-ktp, purwakarta
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai