KBR68H, Jayapura- Kepolisian Papua menetapkan dua orang berinisial AG dan PG dengan UU Darurat no 12/1951 tentang kepemilikan amunisi dan senjata api. Juru bicara Polda Papua, I Gede Sumerta Jaya menuturkan keduanya dapat diancam hingga 20 tahun kurungan penjara.
“Hampir semua kejadian penembakan dan terror di Paniai, keduanya ikut terlibat. Mereka juga mengaku sebagai anggota kelompok Organisasi Papua Merdeka pimpinan John Yogi. Saat ini keduanya masih terus dimintai keterangan di Polres Pfraniai ,” kata I Gede di Jayapura, Rabu (27/2).
Dalam penyelidikan polisi, keduanya pernah terlibat penyanderaan 7 karyawan di Paniai pada bulan lalu dan juga penembakan tukang ojek diyang terjadi di Paniai. “Keduanya juga merupakan DPO yang selama ini dicari polisi. Selain keduanya, polisi juga mencari SY, JY, DY. Ketiganya diduga ikut terlibat dalam penembakan dan terror yang selama ini terjadi di Paniai,” katanya lagi.
Sebelumnya, polisi berhasil menangkap AG dan PG, pasca pengancaman kepada warga di Kampung Ayaigo, Distrik Kebo Kabupaten Paniai, Papua. Dalam penangkapannya AG dan PG juga ditemukan barang bukti berupa satu unit HT, satu buah amunisi caliber 7,56, telepon genggam, dua tanda pengenal dan anyaman dengan motif bintang kejora. (Katharina Lita)
Dua Anggota OPM Paniai Dijerat Pasal UU Darurat
Kepolisian Papua menetapkan dua orang berinisial AG dan PG dengan UU Darurat no 12/1951 tentang kepemilikan amunisi dan senjata api.

NUSANTARA
Rabu, 27 Feb 2013 11:38 WIB


OPM John Yogi, Papua
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai