Bagikan:

DPRD: Setoran Pajak Karaoke X3 Tak Masuk Akal

DPRD Kota Medan menilai setoran pajak hiburan Karaoke XXX (X3) yang terletak di Yang Lim Plaza kepada Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Medan sebesar Rp37 juta per bulan tidak realistis bila dibandingkan dengan pemasukan yang diterima.

NUSANTARA

Jumat, 15 Feb 2013 16:36 WIB

DPRD: Setoran Pajak Karaoke X3 Tak Masuk Akal

Pajak Karaoke, Medan

KBR68H, Medan - DPRD Kota Medan menilai setoran pajak hiburan Karaoke XXX (X3) yang terletak di Yang Lim Plaza kepada Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Medan sebesar Rp37 juta per bulan tidak realistis bila dibandingkan dengan pemasukan yang diterima.
 
“Itu tidak masuk akal. Karaoke saja buka mulai jam 14.00 WIB. Sedangkan KTV, minimum cash-nya ukuran standar saja Rp 500 ribu, de lux Rp 1 juta, sudah berapa ditambah lain-lainnya,” sebut Ketua Komisi C DPRD Kota Medan, A Hie, didampingi Wakil Ketua Kuat Surbakti dan anggota HM Faisal Nasution dan Jhonny Nadeak usai kunjungan kerja ke Karaoke X3, pagi tadi.
 
Dari laporan yang diterima, kata A Hie, setiap hari Kamis, Jumat, Sabtu dan Minggu sebanyak 30 KTV yang ada di X3 dari berbagai jenis full (penuh). “Kalau kita rata-ratakan setiap KTV sebesar Rp2 juta, maka penghasilan sebulan dalam 16 hari itu mencapai Rp 960 juta. Jadi, setoran itu terlalu kecil,” kata politisi Partai Demokrat ini menghitung-hitung.
 
Karena, sebut Bendahara Fraksi Partai Demokrat ini, berdasarkan Perda Kota Medan No. 7 tahun 2011 setoran pajak untuk diskotik sebesar 35 persen dan untuk karaoke sebesar 30 persen. “Kita kalikanlah sendiri, apa masuk akan setoran hanya Rp37 juta sebulan,” ujar A Hie mempertanyakan.
 
Apalagi, sambung A Hie, dari seluruh karaoke yang ada di Kota Medan, X3 dan Elegant termasuk unggul dan menjadi tujuan pengunjung. Senada dengan itu anggota Komisi C lainnya, Faisal Nasution, Jhonny Nadeak dan Kuat Surbakti juga menilai tidak logis.
 
Karenanya, DPRD meminta Dispenda ke depan agar benar-benar memverifikasi para wajib pajak dengan baik, sehingga target setoran pajak yang menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan dapat terpenuhi dan tidak bocor.

Sementara dari Dispenda Kota Medan Sutan Hasanuddin juga menilai setoran pajak X3 yang disetorkan ke Pemko Medan terlalu kecil.

Menanggapi itu personalia X3 Thamrin mengatakan, hitung-hitungan yang disampaikan DPRD ada benarnya, tetapi kenyataan di lapangan tidak begitu. “Inikan day to day, jadi ada hari-hari tertentu,” katanya.

Sumber: Star Berita


Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending