KBR68H, Kendari – DPRD Sulawesi Tenggara akan mengusulkan perda inisitaif yang mengatur tentang layanan publik dan keterbukaan informasi publik seperti yang tercantum dalam UU no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Diskusi publik yang diselenggarakan Yayasan bakti dan didukung sejumlah lembaga Donor dan Bank Dunia memberikan inspirasi bagi anggota DPRD Sultra Yaudu Salam Ajo untuk mengusulkan Perda Inisiatif DPRD tentang keterbukaan Informasi dan layanan Publik.
Dalam penjelasannya, politisi PKS ini mengaku, saat ini DPRD masih menyusun naskah akademik sebelum diusulkan.
Menurut dia, perda inisiatif DPRD ini nantinya bisa menjawab kekhawatiran banyak kalangan terkait sulitnya memperoleh informasi berupa dokumen publik di pemerintah Sultra.
Dalam diskusi Publik ini, terungkap sejumlah contoh kasus yang dialami sejumlah LSM maupun akademisi dalam mengakses informasi berupa dokumen publik kepada pemerintah, melalui jalur resmi.
Sehingga data-data yang hendak diperoleh kebanyakan diambil karena faktor kedekatan atau pertemanan dengan personal-personal birokrasi yang ada. Padahal undang-undang tentang keterbukaan informasi Publik dan peraturan pemerintah no 61 tahun 2010 tentang petunjuk teknis UU no 14 sudah secara detail menggambarkan tentang dokumen yang boleh dan tidak boleh diakses oleh masyarakat.
Sumber: Radio Suara Alam
DPRD Sultra Inisiatif Buat Perda KIP
DPRD Sulawesi Tenggara akan mengusulkan perda inisitaif yang mengatur tentang layanan publik dan keterbukaan informasi publik seperti yang tercantum dalam UU no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

NUSANTARA
Rabu, 27 Feb 2013 20:03 WIB


DPRD Sultra, KIP
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai