KBR68H, Pontianak - DPRD Kota Pontianak hingga kini belum menerima surat resmi Pengganti AntarWaktu (PAW) almarhum Awaludin Rahmad atau yang lebih akrab disapa H. Kalod.
Menurut Ketua DPRD Kota Pontianak Hartono Azas, pihaknya masih menunggu perihal PAW tersebut, meskipun lazimnya surat itu dilayangkan menunggu hingga 40 hari.
Namun, jika dalam waktu tidak sampai 40 hari surat dari KPU masuk, pihaknya tetap akan memproses surat pengganti antarwaktu tersebut, meski DPRD akan mempertanyakan jumlah kursi calon lain yang nantinya menggantikan H. Kalod. Nantinya, kata Hartono, penentuan pengganti H. Kalod akan diputuskan dalam rapat dan sidang paripurna.
H. Kalod terpilih menjadi anggota DPRD Kota Pontianak periode 2008 lalu dari Partai Bulan Bintang,. Ia adalah ketua tingkat DPC partai tersebut.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Pontianak Viryan Aziz membantah jika DPRD Kota Pontianak menunggu KPU menyampaikan surat pelimpahan dari partai. Ini mengingat sesuai aturan pusat jika anggota DPRD-nya meninggal, partai harus menyerahkan surat pengganti antarwaktunya langsung kepada DPRD bukan kepada KPU.
Baru setelah itu, kata Viryan, KPU diberitahu perihal masalah tersebut. Sehingga nantinya dapat menindaklanjuti surat DPRD Kota Pontianak untuk mencari nomor urut terbanyak berikutnya.
Sumber: Radio Volare Pontianak