Bagikan:

DPRD Pontianak Sahkan 2 Raperda Penanggulangan HIV/AIDS

Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Pontianak sudah mengesahkan dua raperda menjadi peraturan daerah (perda), yaitu Perda Penanggulangan Penyakit Menular dan Perda Penanggulangan HIV/AIDS.

NUSANTARA

Selasa, 12 Feb 2013 09:24 WIB

Author

Radio Volare

DPRD Pontianak Sahkan 2 Raperda Penanggulangan HIV/AIDS

aids, pontianak

Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Pontianak sudah mengesahkan dua raperda menjadi peraturan daerah (perda), yaitu Perda Penanggulangan Penyakit Menular dan Perda Penanggulangan HIV/AIDS.

Ketua Banleg DPRD Kota Pontianak Mansyur AR mengatakan, sejauh ini pihaknya tidak mengalami masalah terkait pengesahan poin-poin dalam penyusunan dua perda tersebut, terutama Perda HIV/AIDS. Untuk Perda Penanggulangan Penyakit Menular, dianggap Mansyur penting untuk segera disahkan karena penyakit menular ini satu kesatuan dengan HIV/AIDS, mengingat penyakit menular, terutama Penyakit Menular Seksual (PMS), menjadi pintu gerbang masuknya  virus HIV/AIDS.

Pasca disahkannya dua raperda ini menjadi perda, Banleg dalam waktu dekat ini akan menggelar sosialisasi terkait dua perda tersebut. Awalnya, Banleg baru akan mensosialisasikan Perda Penanggulangan Penyakit Menular di enam kecamatan, baru kemudian menyusul Perda Penanggulangan HIV/AIDS.

Diakuinya, tingkat penyebaran di Kota Pontianak sangat tinggi, sehingga sejumlah pihak yang membantu perda tersebut menganggap hal ini penting, apalagi dua perda ini sifatnya penanggulangan sedini mungkin.

Mansyur menegaskan, pro kontra yang ada terkait dua perda tersebut sejauh ini bisa diselesaikan, mengingat perda ini adalah untuk kemaslahatan umat yang lebih besar. Banleg mencoba untuk memberikan pemahaman pentingnya dua perda tersebut sebagai acuan program pemerintah dalam menanggulangi penyakit menular dan HIV/AIDS.

Sumber: Volare FM 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending