Keputusan Mahjamah Konstitusi (MK) atas dihapusnya status RSBI membuat Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak, Ardiansyah mendesak DPRD Kota untuk mengubah regulasi, terutama Perda Pendidikan yang harus direvisi untuk perkembangan Kota Pontianak selanjutnya.
Menurutnya salah satu item di Perda Nomor 12 Tahun 2009 mengenai ketetapan sekolah yang berstatus RSBI sudah tidak diberlakukan lagi, sehingga dikhawatirkan perda tersebut tidak dapat dijadikan dasar aturan yang tetap.
Untuk itu, pihaknya mendesak perda tersebut diubah. Pihaknya pun sudah menggelar rapat dan mengajukan ke Badan Legislasi agar perda tersebut segera direvisi.
Ia menjelaskan perubahan itu sendiri, termasuk perubahan kurikulum mengenai pendidikan karakter yang selama ini mempengaruhi nilai anak dalam menentukan angka kelulusan saat ujian nanti. Sementara untuk pendidikan karakter anak, juga kata Ardiansyah harus ikut direvisi agar nantinya Dinas Pendidikan dapat menyesuaikan keputusan pemerintah pusat.
Sejauh ini Komisi D sudah melakukan koordinasi dengan alat kelangkapan yang bertugas merevisi perda tersebut dan sekitar 2 atau 3 bulan mendatang baru perubahan regulasi kurikulum ini dibahas.
Sumber: Radio Volare
DPRD Pontianak Desak Pemda Ubah Perda Pendidikan
Keputusan Mahjamah Konstitusi (MK) atas dihapusnya status RSBI membuat Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak, Ardiansyah mendesak DPRD Kota untuk mengubah regulasi, terutama Perda Pendidikan yang harus direvisi untuk perkembangan Kota Pontianak selanjutnya.

NUSANTARA
Jumat, 15 Feb 2013 18:45 WIB

pendidikan, kalimantan barat
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai