KBR68H, Mataram. - DPRD Provinsi NTB menetapkan peraturan daerah soal Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Wakil Gubernur NTB Badrul Munir mengatakan, aturan ini akan memperketat kebijakan alih fungsi lahan pertanian pangan ke non pertanian.
“Peraturan daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Insya Allah akan diimplementasikan dengan sebaik-baiknya. Sehingga upaya untuk menjaga keberlangsungan keberadaan lahan tanaman pangan produktif di daerah kita dapat terjaga kelestariannya”kata Badrul kepada wartawan, kemarin.
Dalam draf perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan itu dijelaskan, luas lahan pertanian berkelanjutan yang ditetapkan sebanyak 828 ribu hektar lebih. Lahan pertanian yang berupa lahan sawah sebanyak 227 ribu hektar lebih, sementara cadangan lahan pertanian pangan berkelanjutan ditetapkan seluas 600 ribu hektar lebih diseluruh NTB.
DPRD NTB Tetapkan Perda Perlindungan Lahan Pertanian
KBR68H, Mataram. - DPRD Provinsi NTB menetapkan peraturan daerah soal Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

NUSANTARA
Selasa, 19 Feb 2013 08:12 WIB


perda, lahan pertanian
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai