Bagikan:

DPRD Medan Batalkan Tarif Baru Layanan RSU Pirngadi

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, membatalkan kenaikkan tarif layanan RSU dr Pirngadi Medan (RSPM), karena tidak merujuk kepada Undang-Undang tentang Pelayanan Publik.

NUSANTARA

Selasa, 19 Feb 2013 20:24 WIB

DPRD Medan Batalkan Tarif Baru Layanan RSU Pirngadi

tarif, RSU Pirngadi

KBR68H, Medan- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, membatalkan kenaikkan tarif layanan RSU dr Pirngadi Medan (RSPM), karena tidak merujuk kepada Undang-Undang  tentang Pelayanan Publik. 

“Dalam UU No. 25 tahun 2009 Pasal 31 ayat 4 berbunyi, penentuan biaya/tarif pelayanan publik ditetapkan dengan persetujuan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,” sebut anggota Komisi B DPRD Kota Medan, HT Bahrumsyah SH, dalam rapat dengar pendapat dengan pihak RSPM dan Bagian Hukum Setdakota Medan, Selasa (19/2).
 
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menyebutkan, sebagaimana tertuang dalam UU, ruang lingkup pelayanan publik itu meliputi pendidikan, pengajaran, pekerjaan dan usaha, tempat tinggal, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan sosial, energi, perbankan, perhubungan, sumber daya alam, pariwisata dan sektor strategis lainnya.

“Jadi, sudah jelas ini harus menjadi pedoman, karena tarif rumah sakit masuk kedalam ruang lingkung UU No. 25 tahun 2009 ini,” kata Sekretaris FPAN ini.
 
Karenanya, Bahrum, menyarankan agar Pemko Medan dalam hal ini RSPM dan Bagian Hukum segera menyampaikan Ranperda ke DPRD Kota Medan untuk dibahas secepatnya. “Karena mekanisme yang ditempuh dalam kenaikan tarif ini jelas tidak sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.
 
Tidak hanya UU No. 25 tahun 2009, sambung Bahrum, penentuan tarif juga tidak berdasarkan dengan UU tentang Perumah-Sakitan, dimana besaran tarif kelas III rumah sakit yang dikelola pemerintah daerah ditetapkan melalui Peraturan Daerah.

“Jadi, dalam UU No. 44 tahun 2009 itu juga sudah jelas besaran tarif ditetapkan melalui Perda, dan pengajuan Perda sendiri berarti harus ada persetujuan DPRD,” ungkapnya.

Sementara Ketua Komisi B, Surianda Lubis, mengungkapkan Perwal terkait kenaikan tarif layanan RSPM harus batal demi hukum, karena tidak merujuk kepada UU terkait dengannya. “Apalagi, mekanisme dalam penentuannya tidak ditempuh dan ada yang diabaikan,” sebutnya.
 
Atas permintaan dewan itu, Direktur RSPM, Amran Lubis, menyampaikan permintaan maaf karena tidak melakukan komunikasi terlebih dahulu dalam menentukan kenaikkan tarif layanan tersebut.“Saya, selaku Direktur RSPM menyampaikan permohonan maaf. Kedepan, jika ada permasalahan terkait RSPM akan kami komunikasikan dahulu dengan Komisi B sebagai pihak yang terkait dengan RSPM. Kita menyadari tidak ada komunikasi terlebih dahulu perihal kenaikan tarif ini,” ungkapnya.

Sedangkan Kabag Hukum Setdakota Medan, Soritua Harahap, menegaskan tidak ada pembatalan tarif. “Tidak ada pembatalan tarif, orang itu saja,” sebutnya sambil berlalu.
 
Diketahui, berdasarkan Peraturan Walikota (Perwal) No. 5 tahun 2013 tertanggal 17 Januari 2013, tarif layanan umum RSPM meningkat tajam hingga 100% dari sebelumnya terhitung sejak 1 Pebruari 2013.

Berikut kenaikan tarif layanan RSPM berdasarkan Perwal No. 5 tahun 2013, yakni pendaftaran layanan pasien umum menjadi Rp15.000 dari sebelumnya Rp10.000 (naik Rp5000). Tarif rawat inap Kelas III menjadi Rp80.000 dari sebelumnya hanya Rp24.000. Begitu juga dengan tarif layanan rawat khusus seperti ICCU, ICU, ICU dari sebelumnya menjadi Rp500.000 dari sebelumnya Rp255.000.

Sumber: Star News Radio

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending