KBR68H, Kendari – Badan Legislasi DPRD Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, menunda pemekaran Kelurahan Bende dan Kelurahan Rahandouna karena adanya moratorium pemekaran dari menteri dalam negeri jelang Pemilu 2014.
Ketua Badan Legislasi DPRD Kota Kendari Muh Ali mengaku, penundaan pembahasan dilakukan hingga menteri dalam negeri membolehkannya. Menurut Politisi Partai Golkar ini, moratorium pemekaran dilakukan untuk mencegah munculnya berbagai masalah jelang pemilu tahun 2014 mendatang.
Selain itu, pemekaran kelurahan ditunda untuk mempermudah pemerintah dan penyelenggaran pemilu dalam mengatur administrasi kependudukan.
Sebelumnya DPRD kota Kendari mengajukan 5 perda inisiatif diantaranya pemekaran kelurahan Bende dan Kelurahan Rahandouna. Pemekaran Kelurahan Bende dibutuhkan karena padatnya penduduk di lokasi itu. Sedangkan Kelurahan Rahandouna dilakukan karena perbandingan luas wilayah dengan jumlah penduduk sangat besar .
Sumber: Radio Suara Alam Kendari
DPRD Kendari Tunda Pembahasan Pemekaran Kelurahan
Badan Legislasi DPRD Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, menunda pemekaran Kelurahan Bende dan Kelurahan Rahandouna karena adanya moratorium pemekaran dari menteri dalam negeri jelang Pemilu 2014.

NUSANTARA
Senin, 11 Feb 2013 17:29 WIB


DPRD Kendari, Kelurahan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai