KBR68H, Kendari – Enam fraksi di DPRD Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, menyepakati pembahasan lima rancangan Peraturan Daerah (Perda) inisiatif DPRD. Namun, kesepakatan itu dengan catatan Perda yang sama akan disandingkan dalam pembahasannya.
DPRD Kota Kendari, hari ini, menggelar rapat paripurna dengan agenda mendengarkan pandangan fraksi-fraksi terhadap pendapat walikota atas lima raperda inisiatif DPRD Kota Kendari. Dalam pandangan enam fraksi di DPRD Kota Kendari, seluruhnya menyatakan mendukung pembahasan perda tersebut sesuai tahapannya namun dengan beberapa catatan .
Fraksi Golkar dan Fraksi Hanura melalui juru bicaranya meminta agar pembahasan raperda tentang zonasi wilayah pesisir dan pulau pulau kecil disandingkan antara usulan DPRD dan eksekutif. Sebab, sebelumnya perda ini sudah diusulkan pihak eksekutif tahun 2012 lalu namun belum selesai dibahas .
Lima rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD Kota kendari yakni: Raperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Raperda tentang Analisis Dampak Lalulintas di Jalan, Raperda Tentang Gerakan masyarakat memanfaatkan waktu intensif belajar wajib atau Ggemawibawa, Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah dan Raperda tentang Pemekaran Kelurahan Rahandouna dan Kelurahan Bende.
Sumber: Radio Suara Alam