KBR68H, Jakarta - DPRD Garut, Jawa Barat mengesahkan pemakzulan atau pencopotan jabatan Bupati Aceng Fikri.
Ketua Fraksi PKS, Wawan Kurnia mengatakan putusan salinan ini akan dikirim ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Senin pekan depan. Masa kerja Aceng berlaku sampai Presiden mengeluarkan surat penghentian dirinya.
"Sesuai surat putusan DPRD yang lalu yang disetujui oleh MA, jadi tadi DPRD memutuskan penghentian Pak Bupati Aceng Fikri untuk seterusnya akan diteruskan ke Presiden. Cuma belum terlihat berapa lama Presiden diberikan waktunya, itu harus dilihat dulu dalam undang-undang. Kalau kemarin MA diberi waktu 30 hari," ujarnya saat dihubungi KBR68H.
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan DPRD Garut untuk memakzulkan Bupati Aceng Fikri. Aceng dinilai melanggar UU tentang Perkawinan dan Undang Undang Perlindungan Anak. Dia menikahi seorang perempuan dan menceraikannya empat hari kemudian.
DPRD Garut Makzulkan Aceng Fikri
DPRD Garut, Jawa Barat mengesahkan pemakzulan atau pencopotan jabatan Bupati Aceng Fikri.

NUSANTARA
Jumat, 01 Feb 2013 12:33 WIB

aceng fiikri, garut
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai