KBR68H, Yogyakarta - DPRD Provinsi Yogyakarta mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemilahan Pembuangan Sampah bagi warga dan instansi.
Wakil Ketua Pansus DPRD Arif Noor Hartanto mengatakan perda tersebut mendesak diberlakukan mengingat besarnya pembuangan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah.
Volume sampah ke TPA di Yogyakarta mencapai 4 ton per hari. Perda tersebut akan mulai diberlakukan awal Maret mendatang. Warga yang tidak memilah terlebih dahulu sampah yang dibuang, akan dikenai sanksi mulai dari sanksi administrasi hingga denda berupa uang. Namun perda ini tidak mewajibkan masyarakat untuk mengolah sampah.
“Memang sekarang ini sampah harus dikelola dengan sebaik – baiknya, memberikan lingkngan yang bersih dan sehat, sehingga kami menyepakati perda tersebut. selain itu, sekarang Ini titik sentralnya perda tersebut adalah menjadikan sana (tempat pembuangan sampah) lebih bagus. Nah sekarang ini , yang disini dipilah yang disana tidak dipilah . Oleh karena itu kami meminta betul eksekutif untuk melakukan melangkah menuju itu bagaimana,” jelas Arif Noor Hartanto.
Wakil Ketua Pansus Pemilihan sampah DPRD Provinsi Yogyakarta Arif Noor Hartanto menambahkan, selain proses pemilahan sampah, Raperda juga mengamanatkan untuk mengembangkan tempat pembuangan sampah menjadi Tempat Pemrosesan Sampah (TPS). TPS ini akan dilengkapi dengan alat pengolahan, sehingga sampah dapat menjadi digunakan sebagai produk daur ulang.
DIY Resmi Punya Perda Pemilahan Sampah
DPRD Provinsi Yogyakarta mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemilahan Pembuangan Sampah bagi warga dan instansi.

NUSANTARA
Rabu, 20 Feb 2013 14:17 WIB


DIY, Sampah
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai