KBR68H, Bandung - Polisi Pamong Praja menyegel dua tempat ibadah umat kristiani di Jalan Soekarno Hatta Karasak, Bandung, Jawa Barat. Menurut koordinator warga di sana, Dadang Budiman, penyegelan ini dilakukan atas permintaan warga setempat yang menolak adanya dua tempat ibadah tersebut. Apalagi dua tempat ibadah tersebut dituding menyalahi izin menggunakan bangunan menjadi tempat ibadah, karena awalnya merupakan perkantoran dan gedung serba guna.
"Dan kemudian kita berupaya untuk beraudiensi beberapa kali enggak kehitung. Beraudiensi dengan Pak Camat, di Pendopo dengan Pak Wali, dengan pihak DPRD sudah beberapa kali. Tetapi mereka itu tetap difasilitasi oleh aparat terutama oleh Camat tentang keberadaan tempat ibadah liar ini," ujarnya.
Dadang mengklaim dua tempat ibadah itu yaitu Rehoboth tidak mengurus perpanjangan izin sampai sekarang. Sementara tempat ibadah Kerajaan Mulia, sama sekali tidak memiliki izin warga mau pun izin bangunan dari pemerintah sejak delapan tahu lalu.
Dituding Tanpa IMB, Dua Tempat Ibadah Disegel
Polisi Pamong Praja menyegel dua tempat ibadah umat kritiani di Jalan Soekarno Hatta Karasak, Bandung, Jawa Barat.

NUSANTARA
Senin, 11 Feb 2013 15:13 WIB

Penyegelan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai