Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan didesak untuk segera menertibkan bangunan tempat penyimpanan mobil (gudang) di Kecamatan Medan Denai, karena dinilai menyimpang dari Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) serta melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Bangunan gudang sudah jelas melanggar SIMB, seperti pendirian pagar setinggi 3 meter sementara izin yang dikeluarkan hanya 1,5 meter. Kita akan rekomendasikan agar bangunan itu dibongkar,” tegas anggota Komisi D DPRD Kota Medan, Ahmad Arief.
Menurut Ahmad Arif, Dinas TRTB harus tegas menjalankan aturan. ”Jika terbukti menyimpang dari izin harus dibongkar. Kita juga mempertanyakan dasar apa Dinas TRTB memberikan izin dimaksud, sementara belum menerima persetujuan dari warga sekitar,” tegas Arif.
Senada dengan itu Wakil Ketua Komisi D, Irwan Sihombing, meminta Dinas TRTB harus meninjau kembali SIMB gudang tersebut karena melanggar RTRW. “Sesuai aturan, di wilayah Kecamatan Medan Denai tidak diperbolehkan berdirinya gudang. Begitu juga masalah kelas jalan harus disesuaikan dengan tonase truk yang melintas,” katanya.
Sementara anggota Komisi D lainnya, Parlaungan Simangunsong ST, menuding kinerja Dinas TRTB sangat lemah dalam pengawasan. “TRTB jangan asal mengeluarkan izin tanpa melakukan kajian seperti AMDAL lalin. Untuk ini, kita harapkan ketegasan Dinas TRTB untuk menghindari keresahan warga,” sebutnya.
Desakan yang sama juga disampaikan Ketua Komisi D, yang meminta Dinas TRTB harus memberikan tindakan tegas bagi penyimpangan yang dilakukan pemilik. “Terkait pemberian izin, Dinas TRTB dan Dishub diharapkan terlebih dahulu melakukan koordinasi,” pintanya.
Sebelumnya, Suryono mewakili Dinas Perhubungan Kota Medan menyatakan bahwa klasifikasi Jalan Air Bersih merupakan kelas III dan hanya dapat dilalui kendaraan maksimal 9 meter dan lebar 2,5 meter.
Sumber: Radio Star News
Dinas Tata Ruang Medan Dituding Tak Tegas Tertibkan Bangunan
Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan didesak untuk segera menertibkan bangunan tempat penyimpanan mobil (gudang) di Kecamatan Medan Denai, karena dinilai menyimpang dari Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) serta melanggar Rencana Tata Ru

NUSANTARA
Rabu, 13 Feb 2013 16:56 WIB

tata ruang, medan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai