KBR68H, Kendari – Komisi I DPRD Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, menunda rencana dengar pendapat dengan polisi pamong praja terkait pungutan liar yang dilakukan petugasnya. Penundaan disebabkan karena kepala satuan polisi yang baru sudah mengambil langkah-langkah
Anggota Komisi I DPRD Kota Kendari Muh Ali menjelaskan, DPRD sudah berkoordinasi dengan kepala satuan polisi pamong praja yang baru yakni Suhardin. Namun pihak satpol pp meminta waktu untuk menangani masalah ini.
Pihak satuan polisi pamong praja akan menemui warga yang dimintai uang dan meminta maaf pada warga Kota Kendari terkait sikap anggotanya .
Jika langkah kepala satuan polisi pamong praja tidak membuahkan hasil, menurut politisi Golkar ini, maka DPRD akan melakukan dengar pendapat (hearing). Sebelumnya seorang petugas polisi pamong praja memungut uang sebesar 500 ribu rupiah pada seorang warga di Jalan Ruruhi Kelurahan Aggoya karena dituduh melanggar Perda Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3).
Sumber: Radio Suara Alam
Dengar Pendapat DPRD dan Satpol Pol PP Kendari Tertunda
Komisi I DPRD Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, menunda rencana dengar pendapat dengan polisi pamong praja terkait pungutan liar yang dilakukan petugasnya. Penundaan disebabkan karena kepala satuan polisi yang baru sudah mengambil langkah-langkah

NUSANTARA
Rabu, 06 Feb 2013 17:52 WIB


DPRD, Satpol Pol PP Kendari
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai