KBR68H, Pamekasan- Calon kepala desa di Pamekasan memprotes Perda No 6 Tahun 2012 tentang pemerintahan desa terkait dengan biaya pendaftaran kepala desa. Dalam aturan itu, para calon harus membayar biaya pilkades dengan ketentuan Rp 40 ribu per hak pilih.
Junaidi, salah seorang calon Kepada Desa Blumbungan,Larangan, Pamekasan menyatakan aturan itu tak hanya memberatkan calon kades, namun juga menyuburkan korupsi.
“Saya mewakili para kades di Pamekasan sangat tidak setuju dengan aturan baru karena jelas sangat memberatkan dan membebani para calon,” katanya.
Menurut Junaidi, jika aturan itu tetap dipaksakan maka sangat rawan teradinya korupsi di tingkat desa, utamanya terhadap kepala desa terpilih nantinya.
Ia mencontohkan di Desa Blumbungan saja yang memiliki hak pilih 13 ribu orang, jika mengacu pada aturan baru per kepala Rp40 ribu, maka biaya pilkades bisa mencapai setengah miliar lebih.
“Sudah dapat dipastikan jika ini dijalankan maka korupsi akan merajalela di desa karena dalam pencalonannya sudah banyak habis biaya,”jelasnya.
Pelaksanaan pilkades di sejumlah desa di Pamekasan termasuk desa Blumbungan akan digelar antara bulan April dan Bulan Mei 2013.
Sumber: Radio Karimata FM
Calon Kades di Pamekasan Protes Tingginya Biaya Pilkades
Calon kepala desa di Pamekasan memprotes Perda No 6 Tahun 2012 tentang pemerintahan desa terkait dengan biaya pendaftaran kepala desa

NUSANTARA
Kamis, 28 Feb 2013 14:06 WIB


biaya pilkades, pamekasan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai