Bekas Sekretaris Dewan periode 2004-2009 Ridwan Bustan, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penggunaan dana pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) pimpinan dan anggota DPRD Sumatera Utara sebesar Rp 4 miliar.
Kepala seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Marcos Simaremare mengatakan, kasus ini mulai diusut sejak 21 Januari lalu. Kata Marcos, DPRD Sumut mendapat dana TKI sebesar Rp 7,4 miliar. Namun pada 2007 keluar Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) yang menyatakan dana tersebut harus dikembalikan.
Namun, menyurut Marcos, Ridwan Bustan tidak mengembalikan keseluruhan dana tersebut ke kas negara, hanya Rp3,4 miliar saja yang dikembalikan oleh bekas sekretaris dewan itu.
Sumber: Radio Star News
Bekas Sekretaris DPRD Sumut Jadi Tersangka Korupsi
Bekas Sekretaris Dewan periode 2004-2009 Ridwan Bustan, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penggunaan dana pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) pimpinan dan anggota DPRD Sumatera Utara sebesar Rp 4 miliar.

NUSANTARA
Selasa, 19 Feb 2013 15:26 WIB

korupsi, dprd, sumatera utara
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai