KBR68H, Medan- Bendahara kas Pematang siantar Panahatan Sihombing yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Kas Pemko Pematang siantar tahun 2003 divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Tidak hanya itu, terdakwa juga didenda Rp50 juta dan subsideir 2 bulan. Selain itu, jPanahatan juga wajib membayar uang pengganti 112 juta rupiah. Jika tidak dapat membayar, harta benda terdakwa akan disita. Jika harta benda tidak mencukupi maka akan di ganti dengan kurungan badan Subsideir 6 bulan penjara.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, dua tahun penjara. Dalam tuntutannya, jaksa juga mewajibkan terdakwa membayar denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara. Selain itu, terdakwa pun dituntut membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 112 juta lebih. Dengan catatan, jika uang tersebut tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun penjara.
Panahatan Sihombing yang ketika menjabat sebagai Bendahara Pemko Pematangsiantar, kembali menjadi terdakwa atas perkara korupsi kas di Pemko Pematang Siantar tahun 2003, yang dikembangkan oleh penyidik Polda Sumut. Padahal dalam kasus serupa tahun 2005, yang ditangani polres setempat, dirinya sudah divonis selama satu tahun dan delapan bulan penjara.
Pada saat menjalani persidangan dengan kasus dugaan korupsi tahun 2005 ia didakwa merugikan negara sebesar Rp 1,2 miliar, di mana sebagian dananya sebesar Rp 250 juta sudah dikembalikan ke kas daerah. Sementara pada kasus serupa yang dibuka Polda Sumut dengan dugaan korupsi tahun 2003, ia bersama dua orang tersangka lain diduga merugikan negara sebesar Rp 1,6 miliar.
Sumber: Star News Radio
Bekas Bendahara Siantar Divonis 1,5 Tahun
Bendahara kas Pematang siantar Panahatan Sihombing yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Kas Pemko Pematang siantar tahun 2003 divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara.

NUSANTARA
Senin, 18 Feb 2013 20:50 WIB


korupsi, panahatan sihombing
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai