KBR68H, Pontianak - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pontianak menyita 45 koli atau sekitar ratusan ribu jenis obat-obatan tradisional ilegal asal Madura yang mengandung zat kimia berbahaya dan tidak memiliki izin edar dari BBPOM.
Kepala BBPOM Pontianak Ali Bata Harahap menjelaskan, obat tradisional yang terdiri dari obat kuat, tongkat Madura, obat rematik, keputihan, asam urat dan lain-lain tersebut belum sempat diedarkan.
Ali mengatakan obat tradisional itu diamankan di sebuah rumah yang dijadikan gudang oleh seorang perempuan berinisial R (35) di kawasan Jalan Sultan Abdurrahman, Pontianak Selatan. Saat ini tersangka masih diproses hukum oleh polisi. Menurutnya, tersangka dapat diancam UU No. 36/2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman sepuluh tahun kurungan penjara, atau denda Rp1 miliar.
Dalam kasus ini pihak BBPOM telah lama melakukan pengintaian. Sehingga begitu barang masuk langsung dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan. Pihaknya berhasil menyita 45 koli obat-obatan tradisional ilegal, yang siap dipasarkan di Kota Pontianak dan sekitarnya.
Dengan adanya kejadian ini, Ali menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati ketika akan membeli produk obat-obatan. Jangan memilih produk yang tidak memiliki izin edar, karena apabila dikonsumsi, dikhawatirkan dapat berdampak pada kesehatan penggunanya.
Selain, itu BBPOM juga memberikan tips kepada masyarakat agar tidak salah dalam membeli obat-obatan tradisional. Contohnya, obat penambah stamina yang legal pasti tidak menampilkan gambar-gambar yang vulgar, ada izin edar dari BPOM dan tidak mengandung kimia obat.
Sumber: Radio Volare Pontianak