KBR68H, Mataram - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTB akan turut mengawasi jalannya kampanye pemilukada dan pemilu 2014 yang dilakukan melalui media sosial. Bawaslu mengklaim, kampanye melalui media sosial seperti facebook dan twitter sudah memiliki aturan yang jelas yaitu Peraturan KPU No 1/2013 yang intinya seluruh ruang-ruang yang dijadikan media kampanye tidak luput dari pengawasan Bawaslu.
Anggota Bawaslu NTB Syamsuddin menerangkan, sanksi bagi pihak yang melanggar aturan pemilu sudah diatur dengan cukup jelas, mulai dari sanksi administrasi sampai sanksi pidana. Kampanye melalui media sosial akan diawasi dari segi kalimat atau statemen kampanye pihak-pihak terkait.
Menurut dia, jika statemen pada media sosial sudah melanggar aturan atau melakukan “kampanye hitam”, pihak Bawaslu akan melakukan tindakan yang tegas. “ Kami akan mengawasi media sosial lewat kata-kata yang disampaikan dalam kampanye politik. Jika ada kalimat yang melanggar aturan, ya kami tindak,” ujarnya.
Bawaslu NTB pagi tadi didatangi oleh sejumlah elemen masyarakat dan mahasiswa. Bawaslu diminta agar mampu mengawasi jalannya pemilukada dan pemilu 2014 dengan baik. Kelompok pengunjuk rasa menolak dengan tegas hadirnya politisi buruk dalam pemilu. Bawaslu dalam kesempatan itu diminta menandatangani kesepakatan untuk melakukan pengawasan secara bersih dan tegas.
Bawaslu NTB Awasi Kampanye di Media Sosial
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTB akan turut mengawasi jalannya kampanye pemilukada dan pemilu 2014 yang dilakukan melalui media sosial. Bawaslu mengklaim, kampanye melalui media sosial seperti facebook dan twitter sudah memiliki aturan yang je

NUSANTARA
Senin, 04 Feb 2013 18:04 WIB


Bawaslu NTB
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai