KBR68H, Kupang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nusa Tenggara Timur, meminta para calon gubernur dan calon wakil gubernur menertibkan alat peraga kampanye. Ketua Bawaslu NTT Nelce Ringu mengatakan, alat peraga kampaye yang dipasang para cagub dan cawagub menyalahi aturan yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum KPU NTT.
"Kami memberikan waktu kepada mereka untuk dalam waktu 2 kali 24 jam melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye yang sudah terlanjur dipasang kemudian bila sudah tiba pada waktunya, maka kami akan memantau. Kemudian apabila masih ditemukan maka itu akan ditindaklanjuti sebagai pelanggaran pidana pemilu."kata Nelce, kemarin.
Ketua Bawaslu NTT Nelce Ringu. Sebelumnya, Bawaslu NTT telah mengingatkan lima pasang calon itu agar tidak berkampanye dalam bentuk apapun di luar waktu kampanye. Dalam pantauan Bawaslu NTT, para calon telah berkampanye melalui media cetak dan elektronik serta memasang alat peraga kampanye sebelum jadwal, 1 Maret hingga 14 Maret. Lima pasang calon gubernur dan calon wakil gubernur NTT adalah Esthon Funay - Paul E Talo, Ibrahim Medah - Melkiades Laka Lena, Chris Rotok - Abraham Lianto, Frans Lebu Raya - Beny Litelnoni dan Benny K Harman - Wellem Nope.
Bawaslu Minta Peserta Pilgub Tertibkan Alat Peraga Kampanye
KBR68H, Kupang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nusa Tenggara Timur, meminta para calon gubernur dan calon wakil gubernur menertibkan alat peraga kampanye.

NUSANTARA
Selasa, 12 Feb 2013 08:15 WIB


pilgub, NTT
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai