Bagikan:

Bawa Ganja, Buruh Cuci di Medan Dituntut 8 Tahun Penjara

Terdesak kebutuhan ekonomi, Sulastri alias Tri (52) seorang buruh cuci di Medan, Sumatera Utara, terpaksa duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan dan dituntut delapan tahun penjara, Selasa (26/2).

NUSANTARA

Selasa, 26 Feb 2013 17:38 WIB

Bawa Ganja, Buruh Cuci di Medan Dituntut 8 Tahun Penjara

Ganja, Buruh Cuci di Medan

KBR68H, Medan - Terdesak kebutuhan ekonomi, Sulastri alias Tri (52) seorang buruh cuci di Medan, Sumatera Utara, terpaksa duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan dan dituntut delapan tahun penjara, Selasa (26/2).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rivai menuntut terdakwa karena bersalah membawa narkotika jenis ganja seberat 5 kg. Selain dituntut hukuman kurungan badan JPU juga  meminta hakim mendenda Sulastri Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.

Jaksa menyebutkan, Sulastri bersalah melanggar Pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 8 tahun kepada terdakwa," kata Rivai.

Usai pembacaan  tuntutan JPU, Majelis Hakim yang diketuai Kawit Rianto  menanyakan sikap Sulastri. Dengan suara pelan perempuan itu meminta keringanan hukuman. "Saya mohon ampun Pak Hakim. Saya mohon dihukum seringan-ringannya, saya sudah tua. Saya terdesak," pintanya dengan wajah sedih.

Sumber: Star News

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending