KBR68H, Medan - Terdesak kebutuhan ekonomi, Sulastri alias Tri (52) seorang buruh cuci di Medan, Sumatera Utara, terpaksa duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan dan dituntut delapan tahun penjara, Selasa (26/2).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rivai menuntut terdakwa karena bersalah membawa narkotika jenis ganja seberat 5 kg. Selain dituntut hukuman kurungan badan JPU juga meminta hakim mendenda Sulastri Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.
Jaksa menyebutkan, Sulastri bersalah melanggar Pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 8 tahun kepada terdakwa," kata Rivai.
Usai pembacaan tuntutan JPU, Majelis Hakim yang diketuai Kawit Rianto menanyakan sikap Sulastri. Dengan suara pelan perempuan itu meminta keringanan hukuman. "Saya mohon ampun Pak Hakim. Saya mohon dihukum seringan-ringannya, saya sudah tua. Saya terdesak," pintanya dengan wajah sedih.
Sumber: Star News
Bawa Ganja, Buruh Cuci di Medan Dituntut 8 Tahun Penjara
Terdesak kebutuhan ekonomi, Sulastri alias Tri (52) seorang buruh cuci di Medan, Sumatera Utara, terpaksa duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan dan dituntut delapan tahun penjara, Selasa (26/2).

NUSANTARA
Selasa, 26 Feb 2013 17:38 WIB


Ganja, Buruh Cuci di Medan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai