Bagikan:

Bartender di NTB Harus Dibekali Pengetahuan Agar Tak Salah Campur Minuman

Peramu minuman (Bartender) di NTB harus dibekali dengan pengetahuan kandungan minuman, sehingga tidak salah mencampur berbagai minuman.

NUSANTARA

Senin, 25 Feb 2013 13:50 WIB

Bartender di NTB Harus Dibekali Pengetahuan Agar Tak Salah Campur Minuman

miras, bartender, NTB

KBR68H, Mataram- Peramu minuman (Bartender) di NTB harus dibekali dengan pengetahuan kandungan minuman, sehingga tidak salah mencampur berbagai minuman. Tidak sedikit bartender, khususnya di pub atau café kecil yang tidak memiliki pengetahuan tentang hal itu. Selama ini sebagaian bartender mencampur minuman hanya berdasar pengalaman, enak dan dianggap aman jika diminum. Ke depan, para bartender harus mulai belajar tentang hal tersebut.
 
"Memberikan pengarahanlah kepada bartender-bartender nanti, karena ya di satu sisi kami akui bahwa mereka kadang-kadang tidak punya pengetahuan, kalau minuman ini dicampur dengan ini bagaimana. Mereka rasakan itu enaknya gitu loh, nyaman atau bagaimana menurut mereka , enak gitu, tanpa memikirkan dampaknya secara kimia atau bagaimana dampak secara kesehatan,” kata  Ketua Persatuan Hotel dan Restaurant Indonesia (PHRI) NTB, I Gusti Lanang Patra, di Mataram baru-baru ini.
 
Lanang mengungkapkan, para bartender seharusnya mengawasi wisatawan jika ingin mencampur minuman di tempatnya bekerja. Paling tidak, memberikan teguran atau peringatan kepada tamunya yang ingin mencoba-coba mencampur sendiri minumannya. Dengan demikian kasus kematian Liam Davis akibat mencampur minumannya sendiri tidak terulang lagi. Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan dan Dinas Kesehatan bakal diajak bekerjasama untuk melatih para bartender.
 
Di pub, lanjut Lanang, petugas maupun wisatawan dengan mudah dan gampang mencampur miras yang akan diminum, tanpa memperhatikan kandungan kimia di dalamnya. Lain halnya dengan bar di hotel berbintang 3 hingga 5, restaurant, cafe yang memiliki izin resmi yang tidak sebebas itu mencampur miras.

"Hotel bebintang 3 hingga 5 itu sudah satu izin dengan hotelnya. Bahkan bagi hotel 4 dan 5 syaratnya wajib memiliki bar. Begitu juga dengan restaurant memiliki kelas-kelas seperti hotel," jelasnya.

Sumber: Radio Global FM Lombok

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending