Bagikan:

Balon Kepala Daerah NTB Tak Penuhi Syarat, Parpol Boleh Ajukan Kandidat Baru

Bakal calon (balon) kepala daerah yang tidak memenuhi syarat setelah dilakukan verifikasi oleh KPU, parpol atau gabungan parpol dibolehkan mengajukan pasangan balon kepala daerah yang baru.

NUSANTARA

Selasa, 19 Feb 2013 17:35 WIB

Balon Kepala Daerah NTB Tak Penuhi Syarat, Parpol Boleh Ajukan Kandidat Baru

pilkada NTB

KBR68H, Mataram- Bakal calon (balon) kepala daerah yang tidak memenuhi syarat setelah dilakukan verifikasi oleh KPU, parpol atau gabungan parpol dibolehkan mengajukan pasangan balon kepala daerah yang baru. Ketentuan tersebut telah diatur dalam PP No 6/2005.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTB M Khuwailid mengatakan, perubahan terhadap bakal pasangan calon kepala daerah masih bisa dilakukan dengan catatan tertentu sesuai dengan aturan.
 
“Pasal 45 ayat 1 peraturan pemerintah no 6/2005 disebutkan bahwa jika dalam hasil penelitian KPU terkait dengan persyaratan, pasangan calon belum memenuhi syarat calon atau ditolak oleh KPUD, parpol atau gabungan parpol diberi kesempatan untuk melengkapi atau memperbaiki surat pencalonan beserta lampirannya atau mengajukan calon baru.” Kata Khuwailid.
 
Ia menjelaskan, pengajuan calon baru dilakukan paling lambat tujuh hari sejak diterimanya surat pemberitahuan. Parpol atau gabungan parpol boleh mengajukan pasangan kandidat yang baru selama KPU belum menetapkan pasangan calon kepala daerah. Saat ini KPU sedang melaksanakan proses verifikasi berkas persyaratan yang diajukan oleh pasangan balon kepala daerah.  Sehingga, jika ada pasangan calon yang ditolak oleh KPU, maka parpol masih memiliki ruang untuk mengajukan calon yang baru.
 
Dalam Peraturan KPU no 9/2012 tentang tata cara pencalonan itu ayat 1 juga disebutkan, jika syarat balon belum lengkap, parpol atau gabungan parpol yang mendaftarkan pasangan calon, bisa memperbaiki atau melengkapi syarat atau mengajukan calon baru selama masa perbaikan. “Ini menjadi penting bagi publik untuk mengetahui itu,”ujarnya.

Sumber: Radio Global FM Lombok

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending