Bagikan:

Asisten Sekda Kulon Progo Jadi Tersangka Korupsi Tempat Sampah

Kejaksaan Negeri Wates, Kulon Progo menetapkan Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Kulon Progo, Sarjono sebagai tersangka korupsi pengadaan tanah Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

NUSANTARA

Jumat, 08 Feb 2013 23:16 WIB

Author

Febriana

Asisten Sekda Kulon Progo Jadi Tersangka Korupsi Tempat Sampah

korupsi

KBR68H, Yogyakarta - Kejaksaan Negeri Wates, Kulon Progo menetapkan Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Kulon Progo, Sarjono sebagai tersangka korupsi pengadaan tanah Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Wates, Aria Rosyid mengatakan, penetapan status ini sudah sesuai dengan bukti dan bahan keterangan yang sudah dikumpulkan.

"Kita usahakan kita tuntaskan hari ini pemeriksaan sebagai tersangkanya. Ini dipelajari lagi oleh tim, kalau diperlakukan lagi maka kita panggil lagi.(Soal gratifikasi ada pak ?) Nah, kalau ada perkembangan itu boleh kita periksa lagi, namun untuk sementara ini dari pemeriksaaan sebelumnya tidak mengarah soal itu," ujarnya.

Dia menambahkan selain Sarjono, Kejari telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Lurah Banyuroto dan Kepala Bidang Pemerintahan Desa Kabupaten Kulon Progo. Kasus korupsi ini bermula dari pengadaan tanah TPA sampah di daerah Banyuroto seharga Rp 380an juta. Namun, pemilik tanah ternyata hanya menerima Rp 97 juta.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending