KBR68H, Yogyakarta - Kejaksaan Negeri Wates, Kulon Progo menetapkan Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Kulon Progo, Sarjono sebagai tersangka korupsi pengadaan tanah Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Wates, Aria Rosyid mengatakan, penetapan status ini sudah sesuai dengan bukti dan bahan keterangan yang sudah dikumpulkan.
"Kita usahakan kita tuntaskan hari ini pemeriksaan sebagai tersangkanya. Ini dipelajari lagi oleh tim, kalau diperlakukan lagi maka kita panggil lagi.(Soal gratifikasi ada pak ?) Nah, kalau ada perkembangan itu boleh kita periksa lagi, namun untuk sementara ini dari pemeriksaaan sebelumnya tidak mengarah soal itu," ujarnya.
Dia menambahkan selain Sarjono, Kejari telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Lurah Banyuroto dan Kepala Bidang Pemerintahan Desa Kabupaten Kulon Progo. Kasus korupsi ini bermula dari pengadaan tanah TPA sampah di daerah Banyuroto seharga Rp 380an juta. Namun, pemilik tanah ternyata hanya menerima Rp 97 juta.
Asisten Sekda Kulon Progo Jadi Tersangka Korupsi Tempat Sampah
Kejaksaan Negeri Wates, Kulon Progo menetapkan Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Kulon Progo, Sarjono sebagai tersangka korupsi pengadaan tanah Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

NUSANTARA
Jumat, 08 Feb 2013 23:16 WIB

korupsi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai