KBR68H, Medan- Kepolisian Sumatera Utara akhirnya resmi menetapkan Asisten pribadi (Aspri) Plt Gubsu Gatot Pujo Nugroho, Ridwan Panjaita sebagai tersangka dugaan korupsi Biro Umum Setda Pemprovsu senilai Rp 13 miliar. Penetapan status tersangka tersebut dilakukan, setelah tim penyidik melakukan gelar perkara sehari sebelumnya (31/1).
"Status Ridwan Panjaitan sudah ditetapkan sebagai tersangka, setelah penyidik melakukan gelar perkara, kemarin," kata Juru Bicara Polda Sumut, MP Nainggolan.
Menurut MP Nainggolan, tim penyidik telah melayangkan surat panggilan pertama kepada Ridwan Panjaitan untuk pemeriksaan pada Senin (4/2) nanti. Namun, bekas Kapolres Nias Selatan (Nisel) tersebut tidak bisa memastikan penahanan terhadap Ridwan Panjaitan.
"Hari Senin pekan depan dia (Ridwan Panjaitan) dipanggil sebagai tersangka untuk yang pertama kalinya. Kalau ditahan atau tidak, kita lihat nanti," ujarnya.
Dijelaskan MP Nainggolan, selama ini Ridwan Panjaitan masih berstatus saksi. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan gelar perkara. "Baru hari ini dia ditetapkan tersangka, selama ini saksi," bebernya.
Seperti diketahui, dalam kasus dugaan korupsi Biro Umum Setda Pemprovsu tahun 2011 senilai Rp 13 miliar tersebut penyidik telah menetapkan lima tersangka yakni, Aminuddin (bekas Bendahara Pengeluaran Biro Umum Setda Pemprovsu), Neman Sitepu (Plt Kasubbag Pimpinan Bagian Rumah Tangga Biro Umum Setda Pemprovsu), Suweno (PNS Biro Umum Setda Pemprovsu), seorang perempuan paruh baya yang merupakan staf tersangka Aminuddin saat menjabat Bendahara Biro Umum Setda Pemprovsu dan Ridwan Panjaitan. Berkas keempat tersangka sedang ditangani pihak Kejaksaan Negeri Medan, sedangkan Ridwan Panjaitan masih dalam proses dan belum ditahan.
Penetapan status kelima orang tersebut, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Sumut yang menunjukkan adanya penyimpangan dana yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 13 miliar. Rincian ditemukannya kerugian negara tersebut pada pengeluaran yang digunakan untuk pengawalan pada 1 Januari 2010 sebesar Rp 150 juta, makan minum Rp 2 miliar, listrik sebesar Rp 1 miliar lebih, SPJ 1 Januari - 30 Juni pada belanja sehari-hari di rumah dinas sebasar Rp50 juta.
Anggaran yang dipergunakan berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2010.
Asisten Pribadi Plt Gubernur Sumut Tersangka Korupsi
Kepolisian Sumatera Utara akhirnya resmi menetapkan Asisten pribadi (Aspri) Plt Gubsu Gatot Pujo Nugroho, Ridwan Panjaita sebagai tersangka dugaan korupsi Biro Umum Setda Pemprovsu senilai Rp1 3 miliar.

NUSANTARA
Senin, 04 Feb 2013 14:23 WIB


korupsi, Asisten Pribadi Plt Gubernur Sumut
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai