KBR68H, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri menyarankan Bupati Jayapura Papua untuk segera menerbitkan peraturan bupati terkait penggunaan dana APBD. Cara ini bisa ditempuh karena pengesahan APBD 2013 oleh DPRD terus molor. Juru Kementerian Dalam Negeri Reydonnizar Moenek mengatakan langkah ini harus ditempuh agar pelayanan publik bisa berjalan kembali.
"Sudah boleh melakukan, artinya tetapkan melalui Peraturan Bupati. Jadi peraturan itu tentang pengeluaran mendahului penetapan APBD. Jadi yang boleh dikeluarkan itu gaji pegawai, belanja pendukung perkantoran. Tapi untuk program pembangunan memang belum. Itu harus persetujuan dulu dari DPRD," ungkap donny saat dihubungi KBR68H.
Sebelumnya Bupati Jayapura Mathius Awoitauw mengklaim sejumlah pelayanan publik di daerahnya lumpuh total. Hal ini karena APBD di sana belum disahkan sampai saat ini. Kata Awoitauw, hingga kini DPRD setempat belum juga mengesahkan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS). Akibat lambannya pengesahan ini sebelumnya ratusan masyarakat melakukan aksi demo di kantor DPRD Kabupaten Jayapura, mereka menuntut DPRD secepatnya mengesahkan APBD 2013.
APBD Belum Disahkan, Bupati Jayapura Disarankan Keluarkan Perbup
Kementerian Dalam Negeri menyarankan Bupati Jayapura Papua untuk segera menerbitkan peraturan bupati terkait penggunaan dana APBD.

NUSANTARA
Selasa, 05 Feb 2013 09:49 WIB


APBD Jayapura
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai