KBR68H, Lampung - Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK) dan Gerakan Mahasiswa Anti Monopoli (GERAM Lampung) mendesak Kejaksaan Tinggi Lampung untuk menangkap Herman HN, bekas kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) yang kini menjabat walikota Bandar Lampung. Dalam aksi unjuk rasa pagi tadi, dua kelompok massa ini menuding Herman terlibat korupsi pemotongan dana insentif pegawai Dispenda Provinsi Lampung senilai 2 miliar.
Koordinator aksi Susilo Sudarman menjelaskan, kasus bermula ketika pada tahun 23 Maret 2010 lalu terbit Surat Keputusan Kadispenda Lampung No: 900/0156/III.18/V/2010. Surat itu terkait alokasi pembagian dan penggunaan biaya pemungutan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan pada Dispenda Lampung.
Selanjutnya, kata Susilo, kadispenda dijabat oleh Rejab SE (Plt) yang merealisir dana insentif hingga 11 Mei 2010 sebesar enam miliar rupiah lebih. Ia menduga ada “permainan” antara penyidik dengan bekas kadispenda Lampung itu.
Susilo mendesak Kejati Lampung untuk berani memproses hukum tindakan yang dilakukan bekas Kadispenda Herman HN. Ia juga mendesak mendesak Kejati Lampung menambah para tersangka terkait korupsi dana insentif yang merugikan masayarakat.
Dalam kasus bekas Kadispenda Lampung Risman Sesunan sudah ditahan. Risman menjabat kadispenda setelah Herman HN yang saat ini menjabat wali kota Bandar Lampung dan Rejab.
Sumber: SGP Lampung