KBR68H, Kendari – Hasil uji akses Dokumen Publik yang dilakukan Jaringan Advokasi Anggaran Sultra (JAAS) terhadap pemerintah kota Kendari dan Pemda Sultra menunjukkan jika akses informasi dokumen publik di kedua lembaga itu buruk.
Awal tahun 2013 ini, JAAS melakukan uji akses dokumen Publik terhadap pemerintah kota Kendari dan pemda Sultra. Uji akses dilakukan dengan mengirimkan Surat resmi kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemerintah kota Kendari dan Pemda Sultra untuk mendapatkan dokumen APBD di setiap SKPD.
Dari 23 SKPD Pemda Sultra yang mereka surati, hanya 3 SKPD yang memberikan dokumen yang diminta. Itupun setelah masuknya surat kedua berupa surat keberatan.
Dan, yang lebih parah terjadi di pemerintah kota Kendari; dari 11 SKPD yang disurati, tak ada satupun yang memberikan dokumen, meskipun surat keberatan juga telah dilayangkan.
Dari uji akses ini, JAAS berkesimpulan secara keseluruhan pelayanan informasi publik masih buruk. Ini karena belum adanya standar operasional prosedur, belum adanya Pejabat pengelola informasi dan dokumentasi disetiap SKPD seperti yang diamanatkan Undang-undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Sebab lainnya adalah rendahnya pemahaman kesadaran terhadap keterbukaan informasi publik dikalangan Pejabat publik.
Sumber: Radio Suara Alam
Akses Dokumen Publik Kota Kendari dan Pemprov Sultra Buruk
Hasil uji akses Dokumen Publik yang dilakukan Jaringan Advokasi Anggaran Sultra (JAAS) terhadap pemerintah kota Kendari dan Pemda Sultra menunjukkan jika akses informasi dokumen publik di kedua lembaga itu buruk.

NUSANTARA
Rabu, 27 Feb 2013 20:01 WIB


Akses Dokumen Publik
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai