KBR68H, Bandung - Aceng Fikri mengancam menggugat presiden bila kepala negara tetap mengeluarkan surat pemberhentian sebagai bupati Garut, Jawa Barat. Kuasa hukumnya, Eggy Sudjana, mengklaim sudah melayangkan surat ke presiden meminta agar Aceng tak diberhentikan. Dia bersikukuh pemakzulan tersebut melanggar hukum baik di tingkat Pansus DPRD, Mahkamah Agung dan Menteri Dalam Negeri.
"Mendagri telah berlaku diskriminatif. Tiba-tiba kok tidak ada hal lain, dia langsung mengatakan bahwa Aceng melanggar hukum, sebaiknya mengundurkan diri karena melanggar Undang-undang No 1/1974 tentang pernikahan itu wajib dicatatkan. Itu saja sudah salah Mendagri, mengutip undang-undangnya keliru," kata Eggy kepada KBR68H.
Kuasa hukum Aceng Fikri , Eggy Sudjana menambahkan, gugatan kepada presiden akan Aceng ajukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kemarin, DPRD Garut mengesahkan pemakzulan Bupati Aceng Fikri. Putusan salinan tersebut akan dikirim ke Presiden Senin pekan depan. Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan DPRD Garut untuk memakzulkan Bupati Aceng Fikri. Aceng dinilai melanggar UU tentang Perkawinan dan Undang Undang Perlindungan Anak. Dia menikahi remaja dan menceraikannya empat hari kemudian.
Aceng Fikri Ancam Gugat Presiden
Aceng Fikri mengancam menggugat presiden bila kepala negara tetap mengeluarkan surat pemberhentian sebagai bupati Garut, Jawa Barat.

NUSANTARA
Sabtu, 02 Feb 2013 21:26 WIB


bupati garut, aceng fikri
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai