KBR68H, Jayapura - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jayawijaya diminta segera melaksanakan pemungutan suara Pilgub Papua di tujuh kampung di Distrik Napua.
Sebelumnya, distrik itu gagal menggelar Pilgub Papua lantaran dilarang oleh kepala distrik setempat. Ketua Panwaslu Papua, Onny Labelauw mengatakan, saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan kepolisian setempat agar mengizinkan pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
“Ada satu kasus pidana pemilu lagi terjadi di Wamena, yaitu di Distrik Napua. Di situ ada tujuh kampung yang tidak mencoblos pada tanggal 29 karena dilarang oleh kepala distrik dan itu sudah diproses oleh Panwas saya dan sudah dilanjutkan ke penyidik Polres Jayawijaya, itu lagi dikembangkan,” jelas Ketua Panwaslu Papua Onny Labelauw.
Ketua Panwaslu Papua, Onny Labelauw. Pilgub Papua digelar pada 29 Januari lalu. Pasca pemilihan, Panwas Papua telah melaporkan tiga kasus pidana saat pelaksanaan Pilgub Papua. Kasus itu di antaranya bagi-bagi uang saat kampanye pasangan calon di Wamena yang berakhir ricuh, bentrok antardua massa pendukung pasangan calob gubernur di Yahukimo dan juga pengeroyokan anggota DPRD Tolikara yang mengakibatkan korban tewas. Dari ketiga kasus itu, Polisi baru menangkap tiga orang yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan anggota DPRD Tolikara.
7 Kampung di Jayawijaya Belum Gelar Pilgub
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jayawijaya diminta segera melaksanakan pemungutan suara Pilgub Papua di tujuh kampung di Distrik Napua.

NUSANTARA
Kamis, 07 Feb 2013 13:35 WIB


parpol, pilkada, papua
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai