Tim Pemeriksa Garam Konsumsi Beryodium, menemukan empat perusahaan garam di Pati belum memenuhi standar garam konsumsi beryodium. Temuan ini didapat saat tim memeriksa delapan pabrik di wilayah Kecamatan Juwana dan Kecamatan Trangkil, selama dua hari, 12-14 Februari.
Kepala Kantor Satpol PP Pati, Suhud mengatakan, pemeriksaan difokuskan pada kandungan yodium sesuai ketentuan regulasi atau Perda No. 9 tahun 2008 tentang garam konsumsi beryodium minimal 30ppm.
“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan melalui uji titrasi, 4 pabrik yang tidak memenuhi standar adalah pabrik garam Dadi Mulyo di Desa Kertomulyo Kec Trangkil yang hanya memenuhi 18,1 ppm, pabrik garam Mandiri Sejahtera di Desa Asempapan Kec Trangkil hanya memenuhi 23,3 ppm, pabrik Agung Samudra di Desa Agung Mulyo Juwana hanya memenuhi 27,8 ppm, serta pabrik Tiga Kerang Mas hanya memenuhi 24,7 ppm,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan itu, tim menahan produk garam yang tidak memenuhi standar siap edar, dan meminta produsen untuk melakukan iyodisasi ulang agar memenuhi standar. Sedang dari sisi perizinan perusahaan, semuanya lengkap.
Tim pemeriksa terdiri dari Satpol PP, Disperindag, Polres, Kodim, Subdenmpom Pati, juga melibatkan Micronutrien Initiative (MI) sebuah LSM dari Kanada.
Sumber: Radio Pas Pati
4 Pabrik Garam di Pati Belum Penuhi Standar Yodium
Tim Pemeriksa Garam Konsumsi Beryodium, menemukan empat perusahaan garam di Pati belum memenuhi standar garam konsumsi beryodium. Temuan ini didapat saat tim memeriksa delapan pabrik di wilayah Kecamatan Juwana dan Kecamatan Trangkil, selama dua hari, 12-

NUSANTARA
Senin, 18 Feb 2013 13:51 WIB

garam, yodium, pati
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai