Bagikan:

3 Tahun Diabaikan, Investor Asing Adukan BPN Loteng ke Ombudsman

Dua investor asal Selandia Baru melapor ke Ombudsman Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) lantaran tidak kunjung dilayani oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Tengah. Dua investor itu sebelumnya tengah mengurus sertifikat lahan investasi seluas 1,8 h

NUSANTARA

Selasa, 19 Feb 2013 12:17 WIB

3 Tahun Diabaikan, Investor Asing Adukan BPN Loteng ke Ombudsman

BPN Loteng

KBR68H, Mataram - Dua investor asal Selandia Baru melapor ke Ombudsman Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) lantaran tidak kunjung dilayani oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Tengah. Dua investor itu sebelumnya tengah mengurus sertifikat lahan investasi seluas 1,8 hektar.

Kepala Ombudsman NTB, Adhar Hakim mengatakan, dua investor asing itu mengurus sertifikat lahan sejak 2009 lalu, namun hingga kini belum selesai.

“Melaporkan tentang perbuatan maladministrasi yang diduga terjadi di BPN, Badan Pertanahan Nasional Lombok Tengah berupa perbuatan maladministrasi dalam penerbitan sertifikat tanah," ucap Adhar Hakim.

Kepala Ombudsman NTB, Adhar Hakim mengatakan, dua investor Selandia Baru yang melapor itu adalah Yuliam Dopson dan Rosali Dopson. Adhar berjanji akan mempelajari laporan tersebut. Jika pihaknya memiliki kewenangan atas persoalan tersebut, maka Ombudsman bakal menindaklanjutinya ke BPN dan Kepolisian Lombok Tengah.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending