KBR68H, Mataram - Dua investor asal Selandia Baru melapor ke Ombudsman Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) lantaran tidak kunjung dilayani oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Tengah. Dua investor itu sebelumnya tengah mengurus sertifikat lahan investasi seluas 1,8 hektar.
Kepala Ombudsman NTB, Adhar Hakim mengatakan, dua investor asing itu mengurus sertifikat lahan sejak 2009 lalu, namun hingga kini belum selesai.
“Melaporkan tentang perbuatan maladministrasi yang diduga terjadi di BPN, Badan Pertanahan Nasional Lombok Tengah berupa perbuatan maladministrasi dalam penerbitan sertifikat tanah," ucap Adhar Hakim.
Kepala Ombudsman NTB, Adhar Hakim mengatakan, dua investor Selandia Baru yang melapor itu adalah Yuliam Dopson dan Rosali Dopson. Adhar berjanji akan mempelajari laporan tersebut. Jika pihaknya memiliki kewenangan atas persoalan tersebut, maka Ombudsman bakal menindaklanjutinya ke BPN dan Kepolisian Lombok Tengah.
3 Tahun Diabaikan, Investor Asing Adukan BPN Loteng ke Ombudsman
Dua investor asal Selandia Baru melapor ke Ombudsman Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) lantaran tidak kunjung dilayani oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Tengah. Dua investor itu sebelumnya tengah mengurus sertifikat lahan investasi seluas 1,8 h

NUSANTARA
Selasa, 19 Feb 2013 12:17 WIB


BPN Loteng
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai