KBR68H, Mojokerto- Sedikitnya 10 tower provider di Kota Mojokerto, Jawa Timur diopersikan tanpa ijin. Kesepuluh tower itu berada di kelurahan Kedungsari dan Kelurahan Gunung Gedangan.
Sumaryono Kepala Satpol PP Kota Mojokerto, mengatakan, pihaknya sudah menerima limpahan berkas dari Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) terkait 10 tower yang tidak ada ijinnya. Satpol PP sudah memberikan surat pemberitahun serta somasi pada para pengusaha provider atau pengelola tower, diantaranya PT Telkomsel di Kelurahan Kedungsari dan PT Indosat di Kelurahan Gunung Gedangan. Kata Sumarsono, Satpol PP memberikan waktu seminggu untuk mengurus ijinnya atau ditertibkan.
Sementara itu, Novi Raharjo Sekretaris KPPT Kota Mojokerto mengatakan, dari 8 pengusaha tower yang diperingatkan, perwakilan Telkomsel dan Indosat sudah ke Kantor KPPT untuk memperpanjang ijin operasional. ''Nanti akan dilihat kondisi tower sebelum memperpanjang ijinya, ini untuk memastikan kondisi tower masih kuat dan tidak mengganggui masyarakat sekitar,''Ungkapnya. Katanya di Kota Mojokerto ada 18 tower, dan 10 diantaranya ijinnya sudah habis.
Sumber: Radio Maja FM Mojokerto
10 Tower Telekomunikasi di Mojokerto Beroperasi Tanpa Ijin
Sedikitnya 10 tower provider di Kota Mojokerto, Jawa Timur diopersikan tanpa ijin. Kesepuluh tower itu berada di kelurahan Kedungsari dan Kelurahan Gunung Gedangan.

NUSANTARA
Kamis, 14 Feb 2013 13:40 WIB

tower telekomunikasi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai