Bagikan:

Merokok di Malioboro Diancam Denda Rp7,5 Juta, Apa Respons Sultan?

Sanksi kurungan jika tidak membayar denda.

NUSANTARA

Jumat, 24 Jan 2025 15:15 WIB

Author

Ken Fitriani

Merokok di Malioboro Diancam Denda Rp7,5 Juta, Apa Respons Sultan?

Suasana Malioboro menjelang libur akhir tahun, 24 Desember 2024. Foto: KBR/Ken

KBR, Yogyakarta- Pemerintah Kota Yogyakarta memberlakukan sidang di tempat untuk siapa pun yang kedapatan merokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Malioboro, mulai semester pertama tahun ini. Pemberlakuan ini sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Dalam perda tersebut, pelanggar aturan ini bisa didenda hingga Rp7,5 juta, atau bahkan sanksi kurungan jika tidak membayar denda.

Merespons berlakunya perda itu, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X memberikan arahan dalam penerapannya ke masyarakat.

"Oh iya itu kita lakukan, kalau enggak, ya, ya, kita harus sopan. Orang yang kebetulan merokok di dalam kawasan, jangan sekadar dia merokok terus diambil, enggak. Dimintai kesadarannya untuk mematikan, membuang rokok itu, kan gitu," kata Sultan saat ditemui di Universitas Negeri Yogyakarta, Jumat, (24/1/2025).

Sultan mengimbau, petugas melakukan pendekatan persuasif terlebih dahulu saat menjalankan Perda KTR. Sebab, Sultan menilai, belum banyak yang mengetahui aturan larangan merokok di kawasan Malioboro. Itu karena, orang yang berkunjung ke Malioboro silih berganti dari berbagai daerah.

"Kita bisa memahami mungkin di daerahnya belum ada aturan itu. Begitu dia masuk Malioboro dan ingin merokok, maka kita yang harus memperingatkan," jelas Sultan.

Terpisah, Kepala bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta, Dodi Kurnianto menyebut masih ada pelanggaran sejak peraturan tersebut diberlakukan. Tercatat, hingga 22 Januari 2025, ada 204 orang yang kedapatan merokok sembarangan di Malioboro.

"Dari 200 lebih pelanggar itu, terdiri dari 13 warga lokal Yogyakarta, dan 191 wisatawan," ujarnya.

Meski demikian, ratusan pelanggar itu masih diberikan pembinaan dan penertiban secara nonyustisi, yakni berupa teguran lisan maupun tertulis. Namun, jika nanti masih kedapatan melanggar, Satpol PP Kota Yogyakarta tak segan menerapkan sanksi tindak pidana ringan.

"Sanksi itu dikenakan bagi pelanggar baik yang melakukan aktivitas misalnya merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan di lokasi yang sudah ditentukan sebagai KTR. Dalam penertiban yustisi, Satpol PP Kota Yogyakarta melibatkan pengadilan negeri dan kejaksaan sebagai eksekutor untuk melakukan sidang di tempat," pungkasnya.

Baca juga:

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending