KBR, Blora - Polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus bentrok antara Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) dan Pemuda Pancasila (PP) di Kabupaten Blora. Bentrokan di perempatan Karangjati dan Kunduran itu mengakibatkan 12 orang terluka.
"Terkait permasalahan dua ormas yang terjadi di Selasa kemarin, dari tahap penegakan hukum sudah naik penyidikan, kami sudah tetapkan dua orang tersangka di kenduran dan dua orang di Karangjati total ada empat orang," ungkap Kapolres Blora Wawan Andi, Senin (20/1/2025).
Wawan menjelaskan, empat tersangka berasal dari luar kota dan tidak ditahan. Namun keempatnya dikenakan wajib lapor.
"Karena mereka kooperatif maka hanya wajib lapor," jelasnya.
Dari informasi yang dihimpun KBR, PP dam GRIB menyetujui kesepakatan damai di pendopo Bupati Blora, Rabu (15/1/2025).
Baca juga: