KBR, Semarang- Pemerintah memperkirakan biaya haji 2018 naik sebesar 2,58 persen. Menteri Agama Lukman Hakim Syaifudin mengatakan kenaikan biaya haji sekitar 900 ribu rupiah.
"Tahun ini naik sebesar sekitar 900 ribu rupiah dibanding tahun lalu,
jadi itu artinya 2,58% dari biaya haji tahun lalu," ujar Lukman dalam wawancara kepada wartawan di Wisma Perdamaian, Rabu (24/1/2018).
Ia mengklaim, kenaikan 2,58% ini lebih kecil dibandingkan pajak 5% yang
diperlakukan oleh pemerintah Arab Saudi. Kata Lukman, rancangan
ini masih akan didalami bersama DPR.
Menteri Agama mengatakan ada tiga hal yang menyebabkan kenaikan biaya haji tahun ini.
"Pertama adalah biaya aftur. Jadi bahan bakar pesawat udara kecenderungannya naik tahun ini dibanding tahun lalu. Yang kedua pemerintah Saudi Arabia mengeluarkan kebijakan 5% pajak pada semua pengeluaran. Mulai dari hotel, makanan, transportasi itu semua naik 5%. Yang ketiga adanya penambahan layanan, yang tahun lalu sebanyak 25 kali makan selama jamaah berada di Makkah, tahun ini kita tingkatkan menjadi 50 kali makan," ujar Lukman.
Kementerian Agama memperkirakan biaya ibadah haji pada 2018 sebesar Rp 35.790.982,00. Angka ini meningkat dibandingkan 2017 sebesar Rp 34.890.312,00.
Editor: Rony Sitanggang