KBR, Medan- Jaksa Penuntut Umum (JPU), Raskita JF Surbakti menuntut terdakwa ujaran kebencian, M. Farhan Balatif alias Ringgo Abdillah, selama 2 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam dakwaan, JPU menyebutkan Farhan menghina Presiden Joko Widodo dan Kapolri Tito Karnavian. Penghinaan dilakukan remaja berusia 18 tahun itu, melalui akun facebook dan twitter pribadinya.
Raskita mengatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan serta pencemaran nama baik.
"Menuntut supaya majelis hakim PN Medan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 2 tahun, denda Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara," kata JPU di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (3/1).
Farhan dinilai telah melanggar Pasal 45 Ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 27 Ayat (3) UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Raskita mengatakan terdakwa mengedit foto untuk dijadikan meme yang menghina dua pejabat tinggi negara itu.
"Bahwa adapun maksud dan tujuan terdakwa memposting gambar-gambar dan tulisan tersebut melalui media sosial adalah untuk menghina dan menjelek-jelekkan institusi Kepolisian dan juga Kepala Negara yaitu Joko Widodo sehingga gambar dan tulisan yang terdakwa posting tersebut menjadi viral," sebut Raskita.
Editor: Dimas Rizky